Empat ASN Kabupaten Bogor Terjerat Kasus Hukum, Satu Orang Masih Buron

BOGOR- Dalam  satu tahun terakhir, ada sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor yang terjerat kasus hukum.  Satu diantaranya bahkan masih dinyatakan sebagai buronan Polisi.  Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan.

“Untuk Status ASN tersebut saat ini masih ditangguhkan hingga adanya putusan tetap dari pengadilan,” kata Irwan Purnawan kepada JabarEspres.com, Senin 17 Oktober 2022.

Keempat ASN yang terjerat kasus hukum tersebut diantaranya Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, Kasi Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Disdagin Sumardi.

” Kami menunggu keputusan dari pengadilan, untuk ASN Adam Maulana, Ihsan Ayatullah dan Taufik Hidayat diberikan sementara dari jabatannya,”tambahnya.

Ketiga ASN tersebut saat ini harus mendekam dipejara karena dugaan kasus suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

“Ketiga orang itu masih mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok, namun tidak mendapatkan TPP,” lanjutnya

Sedangkan Sekretaris Disdagin Sumardi hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Sumardi merupakan pejabat Kabupaten Bogor yang melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Bogor, dengan besaran uang yang diselewengkan ialah Rp 1,7 miliar.

” Kalo Sumardi sampai saat ini kami pun tidak tau keberadaannya dimana sebelumnya dapat info di Sumatra Utara, terkait ASN nya kita tunda seluruh pembayaran gajinya,” pungkasnnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan